polisi tangkap 2 pengedar pil koplo.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Polisi Tangkap 2 Pengedar Pil Koplo di Poncokusumo, Malang, Ratusan Butir Obat Diamankan

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:31 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (eco/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:17
02:29
01:25
02:52
06:56
11:04
Viral