Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, pimpin rapat penetapan status Karhutla yang ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat..
Sumber :
  • didi syahwani

Status Karhutla Di Kotawaringin Timur Dinaikan Menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Senin, 11 September 2023 - 18:07 WIB

Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - Akibat semakin maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah setempat akhirnya menaikan status dari siaga menjadi tanggap darurat bencana karhutla. Status ini berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 12 hingga 25 September 2023.

Penetapan status ini merupakan hasil rapat koordinasi jajaran Pemkab Kotim bersama stakeholder terkait, antara lain BMKG, TNI, POLRI, dan Manggala Agni. 

"Setelah menyimak pendapat dab laporan dari beberapa instansi terkait, baik tentang kondisi karhutla marak terjadi dan prakiraan cuaca serta sebaran hotspot, maka hari ini kami memutuskan mulai besok kami menaikan status menjadi tanggap darurat bencana karhutla selama 14 hari," kata Bupati Kotim Halikinnor yang memimpin rapat koordinasi di ruang Pusdalops BPBD Kotim, Senin (11/9/2023). 

Dalam rapat tersebut terungkap jika  kondisi karhutla di Kotim kian mengkhawatirkan. Dan parahnya, wilayah yang terbakar justru banyak terjadi di wilayah perkotaan dan kawasan permukiman warga. 

Disamping itu, hasil prakiraan dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kotim menyatakan bahwa terjadi peningkatan hotspot atau titik panas di wilayah Kotim, ditambah potensi turunnya hujan masih sangat kecil selama 10-30 hari kedepan dan kalau pun ada intensitasnya sangat rendah. 

Sehingga, kemungkinan karhutla membesar masih cukup tinggi. Ada beberapa indikator itu lah, pihaknya sepakat untuk menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla selama 14 hari. 

"Nanti setelah 14 hari akan kami evaluasi kembali, apakah kondisi kotim masih seperti ini, jika ia maka akan kami perpanjang," imbuhnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:48
01:38
05:22
04:27
01:33
Viral