Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan dua orang pelaku judi kolok-kolok.
Sumber :
  • Tim Tvone-Tutwury

Satreskrim Polres Sanggau Menangkap Dua Orang Pemain Judi Kolok-Kolok

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:58 WIB

Sanggau, Kalimantan Barat - Satreskrim Polres Sanggau menangkap dua orang pelaku judi kolok-kolok BH (47) dan SO (40) di Jalan Dahlia, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (26/1/2022). Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskerim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, berawal dari laporan masyarakat polisi kemudian menelusuri keberadaan para pelaku.

"Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan di rumah BH (47), terkait dengan informasi tersebut pada saat melakukan penyelidikan tim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH," jelas Kasatreskrim, Rabu (26/1/2022).
 
Setelah itu Polisi langsung melakukan  penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut dan berhasil menangkap 1 orang bandar yang berinisial SO (40) bersama saudara BH (47) pemilik rumah,TKP di mana kegiatan tersebut dilakukan.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah lapak berwarna putih berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kain yang terdapat gambar ikan, udang kepiting, tempayan, bunga dan bulan, 1 buah tutup warna merah yang terbuat dari ember plastik kecil, 6 buah dadu yang gambar ikan udang kepiting tempayan bunga dan bulan serta uang tunai Rp 2.475.000,-.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan  pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam pidana kurungan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah," ungkap Tri Prasetyo. (Tutwury/Ask)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral