news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat..
Sumber :
  • Istimewa

Gakkum Telusuri Rakit Kayu Ilegal Sungai Pawan, 1.500 Batang Disita di Hutan Ulak Medang

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lokasi penebangan dan penimbunan kayu tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi.

Di lokasi itu, tim Gakkum Kehutanan mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.

Penelusuran dilakukan hanya beberapa jam setelah petugas menggagalkan peredaran satu rakit kayu di Sungai Pawan pada Sabtu (17/1/2026) dini hari. Rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran itu dicegat saat merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan. Temuan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri jalur distribusi kayu hingga ke hulu Sungai Pawan.

Setibanya di Desa Ulak Medang, petugas menemukan sejumlah titik aktivitas penebangan dan penimbunan kayu di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sentap–Kacang. Akses menuju lokasi tergolong sulit karena harus ditempuh melalui jalur sungai dan berjalan kaki menembus hutan.

“Lokasinya berada di hutan produksi Sungai Sentap–Kacang, dengan medan yang cukup berat,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menelusuri asal-usul rakit kayu ilegal yang diamankan di Sungai Pawan hingga ke kawasan Hutan Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • Istimewa

Leonardo menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang dinilai mencurigakan. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit kayu sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Dari situ kami telusuri asal kayunya hingga ke Ulak Medang,” katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:12
02:10
03:00
05:58
09:13

Viral