news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto..
Sumber :
  • Antara

idEA Menyampaikan Rekomendasi Agar Implementasi PP Tunas Efisien

Pemerintah Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial dalam mengatur ruang siber melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Jumat, 27 Februari 2026 - 16:42 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial dalam mengatur ruang siber melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Meskipun niat perlindungan anak patut diapresiasi, kenyataan di lapangan menunjukkan kekhawatiran mendalam dari para penggerak ekonomi digital.

Narasi yang berkembang dalam koalisi lintas sektor menegaskan bahwa jika aturan pelaksana yang disusun pemerintah tetap bersifat kaku, searah, dan mengabaikan realitas teknis, maka dampaknya bukan sekadar administratif, melainkan ancaman nyata bagi kelangsungan ekosistem digital nasional yang selama ini menjadi kebanggaan Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa kebijakan yang bersifat restriktif tanpa landasan manajemen risiko akan menciptakan ketidakpastian hukum yang fatal. Hilmi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terjebak dalam pola pikir sempit yang hanya mengedepankan pembatasan akses. Dalam pernyataannya, Hilmi menekankan perlunya keseimbangan yang proporsional.

“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri,” ujar Hilmi.

Ia mengimbau pemerintah untuk berhenti memaksakan parameter seragam dan lebih banyak mendengarkan masukan teknis dari pelaku industri mengenai perbedaan karakteristik fitur layanan.

“Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat, bukan sekadar kategori tinggi atau rendah. Pendekatan ini mendorong perbaikan berkelanjutan dan menghindari pendekatan one-size-fits-all yang tidak adil bagi perbedaan model bisnis dan fitur layanan,” tegas Hilmi.

Keresahan idEA ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan posisi kolektif dari pelaku industri dan organisasi pengusaha lainnya. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia melalui Firlie Ganinduto telah memberikan sinyal merah bahwa regulasi yang tidak adaptif akan membunuh kemandirian digital nasional. Jika pemerintah gagal merancang aturan yang mudah diimplementasikan, maka perusahaan-perusahaan anak bangsa akan sulit bersaing dan akhirnya kalah menjadi penonton di rumah sendiri.

Dukungan terhadap posisi kritis ini juga mengalir deras dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), serta Indonesia Services Dialogue Council (ISD). Bersatunya organisasi-organisasi besar ini mengirimkan sinyal yang sangat kuat kepada pemerintah agar tidak membiarkan regulasi perlindungan anak menjadi instrumen yang justru melumpuhkan inovasi dan daya saing ekonomi bangsa.

Lebih jauh, Hilmi menyoroti risiko diskoneksi massal terhadap layanan vital seperti transportasi online, pengantaran makanan, hingga platform belanja harian jika aturan ini dipaksakan tanpa mitigasi yang matang. Ancaman pemutusan akses akibat regulasi yang gagap teknologi hanya akan menimbulkan kekacauan sistemik di masyarakat. Oleh karena itu, koalisi industri mendesak agar aspek perlindungan diletakkan secara proporsional di atas aspek pembatasan.

“Aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna,” jelas Hilmi.

Kritik Hilmi juga menyasar pada ketidaksiapan birokrasi dalam menyusun masa transisi. Ia secara tegas menuntut pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi industri untuk melakukan penyesuaian teknis.

“Masa transisi yang realistis, sekurang-kurangnya 12 bulan, diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak serta terjaganya stabilitas ekosistem digital,” tambah Hilmi.

Hilmi menekankan bahwa perlindungan anak yang efektif mustahil dicapai melalui keputusan sepihak di balik meja kementerian. Ia mendesak pemerintah untuk segera membuka ruang konsultasi publik yang jujur, terbuka, dan berbasis data lapangan. Keberhasilan PP TUNAS akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah mau menurunkan ego sektoralnya dan mendengarkan masukan teknis dari koalisi industri.

“Melalui desain implementasi yang tepat serta koordinasi yang erat antar pemangku kepentingan, Indonesia dapat menjadi benchmark global dalam menciptakan ruang digital yang aman sekaligus kompetitif, yang memperkuat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem digital nasional,” tutupnya.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral