news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Datangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi dan Gibran Asli.
Sumber :
  • tvOnenews - Syifa Aulia

Relawan Rumah Juang Jokowi Dukung Restorative Justice yang Diajukan oleh Rismon Sianipar

Menanggapi berkembangnya informasi publik mengenai permohonan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar.
Rabu, 18 Maret 2026 - 08:15 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Menanggapi berkembangnya informasi publik mengenai permohonan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, relawan yang tergabung dalam Rumah Juang Jokowi (RJ2) yang juga relawan Rumah Juang Prabowo-Gibran, menyampaikan sikap sebagai berikut :

Pertama, RJ2 memahami bahwa mekanisme RJ merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Kedua, RJ2 mencermati bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada Presiden RI ke-7 dan keluarga secara terbuka, menemui Joko Widodo di kediaman di Solo. Kemudian, menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta. 

Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ

Ketiga, RJ2 menghormati sikap bijak dan kenegarawanan Joko Widodo yang memilih untuk menempatkan proses ini dalam koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, RJ2 secara emosional dan kemanusiaan, memahami bahwa para relawan tentu merasakan dinamika psikologis atas berbagai peristiwa yang menimpa Jokowi. Namun demikian, kami meyakini bahwa semangat persatuan, kedewasaan politik dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi perkembangan perkara ini.

Kelima atas dasar itu, RJ2 menyatakan mendukung sepenuhnya setiap langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
06:03
01:21
01:11
01:18
01:06

Viral