news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap rangkaian aksi teror yang meresahkan masyarakat Kecamatan Air Upas selama setahun terakhir..
Sumber :
  • Istimewa

Polres Ketapang Ungkap Rangkaian Teror di Air Upas, Sejumlah Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap rangkaian aksi teror yang meresahkan masyarakat Kecamatan Air Upas selama setahun terakhir.
Jumat, 1 Mei 2026 - 07:28 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap rangkaian aksi teror yang meresahkan masyarakat Kecamatan Air Upas selama setahun terakhir. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Ketapang, Kamis (30/04/2026).

Kapolres Ketapang ,   AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., "mengungkapkan bahwa aksi para pelaku berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026 dengan motif kekerasan, intimidasi, hingga pembakaran terhadap harta benda milik korban.

Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya terdapat empat aksi kriminal yang diduga dilakukan oleh komplotan tersebut. Pada 23 Oktober 2025 di Dusun Petuakan, korban ditembak menggunakan senapan angin hingga mengalami luka di bagian lutut dan lengan, sementara sepeda motor miliknya dibakar pelaku.

Kemudian pada 10 Januari 2026, tiga pelaku diduga melakukan penganiayaan berat disertai pembakaran rumah korban. Selanjutnya pada 8 Februari 2026 di Dusun Kuning, terjadi perampokan bersenjata parang yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300 ribu dan sebuah telepon genggam.

Aksi teror kembali terjadi pada 3 April 2026 dengan pembakaran pondok milik warga pada bagian teras.

“Ini merupakan rangkaian aksi teror dengan pola kekerasan dan intimidasi yang sangat meresahkan masyarakat. Kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari para korban,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penyelidikan mendalam bersama Polsek Marau dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyisiran lokasi persembunyian para pelaku.

Kapolres menjelaskan bahwa pada penggeledahan pertama tanggal 29 Maret 2026, pelaku berinisial J berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun petugas terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Sabtu, 25 April 2026, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial YP di kediamannya tanpa perlawanan.

“Hasil pengembangan dari YP menyeret keterlibatan tersangka lain berinisial S yang diduga ikut serta dalam aksi penganiayaan dan pembakaran,” jelasnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan pucuk senapan angin, dua bilah golok atau senjata tajam, material bangunan sisa pembakaran berupa kayu dan seng, serta sejumlah peralatan rumah tangga dan kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif di balik aksi teror tersebut. Kapolres menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para tersangka diduga merupakan tindakan yang telah direncanakan.

“Untuk motif masih kami dalami. Namun aksi teror ini merupakan perbuatan yang sudah terencana,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana pembakaran, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat Kecamatan Air Upas agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ketapang.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:01
07:18
06:09
01:49
01:05
02:19

Viral