news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul..
Sumber :
  • Istimewa

Tindakan Tegas Polda Riau Kepada Korporasi Perusak Lingkungan Mendapat Apresiasi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, mengapresiasi Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Jumat, 22 Mei 2026 - 18:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, mengapresiasi Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rahul mengatakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.

"Langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional," ungkap Rahul kepada media, Jumat (22/5/2026).

Rahul menilai pendekatan Polda Riau pada pengungkapan kasus ini menjadi kemajuan penting dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup. Menurut dia, kerusakan lingkungan sering kali menimbulkan dampak jangka panjang yang dirasakan masyarakat luas.

Atas hal itu, ia mendukung penuh langkah penyidik yang mengedepankan pembuktian ilmiah, melibatkan para ahli serta membangun konstruksi hukum yang kuat dalam menangani perkara lingkungan hidup. "Kita ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, transparan dan berbasis fakta. Apa yang dilakukan Polda Riau dengan melibatkan berbagai ahli dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation merupakan langkah yang tepat agar penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," lanjut Rahul menambahkan.

Rahul mengatakan, kejahatan lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga diwariskan kepada generasi mendatang. Menurutnya, kawasan sempadan sungai, kawasan konservasi dan wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting untuk dijaga bersama.

"Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Didalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Atas dasar itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, Rahul juga menilai komitmen Kapolda Riau dan jajaran dalam mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis dengan tetap mematuhi aturan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip keberlanjutan.

"Kami mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum ketika menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat," tegasnya.

Penindakan Polda Riau

Polda Riau sebelumnya menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik Musim Mas dituding telah membuat sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo menjadi 'ternodai' dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.

Perkara ini diungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau, pada Desember 2025 lalu. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.

Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bukan hanya kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. 

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan. Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi dan meminimalisir risiko banjir.

"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral