- Istimewa
Indonesia Belum Siap Terapkan Pajak Kekayaan Tahunan, Ini Alasannya
tvOnenews.com - Evident Institute merilis laporan kebijakan terbaru berjudul “Negara vs Kapital: Memahami Pajak Kekayaan di Balik Narasi Viral”. Laporan ini menyoroti kelayakan penerapan pajak kekayaan tahunan (net wealth tax) di Indonesia yang belakangan santer diperdebatkan dan ditargetkan untuk legislasi pada 2028.
Dalam kajian tersebut, Evident Institute menegaskan bahwa meski pajak kekayaan secara moral menarik, namun instrumen ini menuntut prasyarat institusional yang sangat ketat. Berdasarkan temuan studi, Indonesia dinilai belum siap secara struktural untuk mengadopsi kebijakan tersebut secara prematur.
Executive Director Evident Institute, Rinatania Fajriani, menjelaskan bahwa penerapan pajak kekayaan justru berisiko menggerus basis pajak melalui capital flight, restrukturisasi aset, hingga pelaporan yang tidak akurat (under-reporting) jika fondasi administrasinya belum matang.
"Secara teori, kami tidak menolak penerapan pajak kekayaan. Namun, instrumen ini menuntut administrasi pajak yang matang, registry beneficial ownership yang fungsional, dan kerangka pertukaran data internasional yang efektif. Tanpa itu, penerapan prematur bisa kontraproduktif," ujar Rinatania dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).
Tren Global: Banyak Negara Menghapus Pajak Kekayaan
Salah satu temuan krusial dalam laporan tersebut adalah tren global yang menunjukkan banyak negara justru meninggalkan pajak kekayaan. Tercatat, dari 12 negara anggota OECD yang memungut pajak kekayaan neto pada 1990, sebanyak 9 negara telah menghapuskannya.
Beberapa negara tersebut di antaranya Jerman (1997), Belanda (2001), Swedia (2007), hingga Prancis (2018). Saat ini, hanya segelintir negara yang masih mempertahankannya, seperti Norwegia, Spanyol, Swiss, dan yang terbaru Kolombia pada 2023.
Selain itu, laporan tersebut mencatat bahwa pajak kekayaan tahunan jarang berkontribusi lebih dari 1% terhadap total penerimaan pajak, sementara biaya administrasinya dinilai sangat tinggi karena kerumitan valuasi aset dan sengketa hukum.
Indonesia Belum Siap Secara Struktural
Evident Institute memaparkan sejumlah alasan mengapa Indonesia dinilai belum siap, di antaranya:
- Rasio pajak yang masih stagnan di kisaran 10–11% PDB.
- Belum optimalnya sistem registry beneficial ownership.
- Tingginya sektor informal yang mencapai 59% (data BPS 2023).
- Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang masih berada di angka 34.
Lebih jauh, laporan ini juga menyoroti adanya kelemahan material dalam dokumen advokasi pajak kekayaan yang beredar di publik, termasuk kesalahan data klaim penerimaan di Argentina hingga penggunaan referensi laporan OECD yang kurang tepat.
Rekomendasi Kebijakan
Alih-alih memaksakan pajak kekayaan tahunan, Evident Institute merekomendasikan pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan progresif yang berurutan (sequenced reform), di antaranya:
- Penguatan Administrasi: Stabilisasi sistem Coretax dan integrasi data lintas lembaga (DJP, OJK, BPN, Dukcapil, dan Bea Cukai).
- Optimalisasi Instrumen Eksisting: Memaksimalkan PPh dividen, PPh capital gain, dan implementasi Global Minimum Tax (Pillar 2).
- Pajak Warisan: Memprioritaskan pajak warisan dan hadiah sebagai instrumen yang lebih sederhana secara administratif sebelum menyasar pajak kekayaan tahunan.
"Kami mengapresiasi semangat keadilan fiskal dalam diskursus ini. Namun, dasar teknokratis harus diperbaiki agar kebijakan yang lahir benar-benar efektif bagi pembangunan Indonesia, bukan justru merugikan ekonomi nasional," pungkas Rinatania.(chm)