- irwansyah
592 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Pengurangan Masa Pidana Remisi HUT ke-81 RI
“Bagi yang sudah bebas, mudah-mudahan bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan perilaku yang baik. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujar Bupati.
Bupati juga berharap berbagai keterampilan dan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani masa pidana dapat dimanfaatkan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Keterampilan yang didapat selama berada di lapas hendaknya bisa dimanfaatkan untuk menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif,” harapnya.
Ia menegaskan, proses pembinaan di dalam Lapas bukan hanya bertujuan menjalani masa hukuman, tetapi juga memberikan bekal agar warga binaan mampu kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dengan pemberian remisi tersebut, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi mengikuti proses pembinaan serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
(irw/asm)