- BNPP
RDTR Wilayah Perencanaan Miangas-Marampit Dibahas, BNPP RI dan ATR/BPN Perkuat Penataan Kawasan Perbatasan
Ia menambahkan, Miangas juga termasuk salah satu dari delapan lokasi yang diusulkan untuk pembangunan PLBN baru. Dokumen Feasibility Study (FS) telah tersedia, sedangkan AMDAL, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta sejumlah persyaratan terkait kesiapan dan status lahan masih perlu dilengkapi.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI, Gutmen Nainggolan, mengatakan penyusunan RDTR Miangas dan Marampit perlu mempertimbangkan karakter keduanya sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Menurutnya, kondisi geografis tersebut turut membentuk pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat dengan wilayah Filipina.
“Miangas memiliki posisi strategis karena jaraknya ke General Santos City di Filipina relatif dekat dibandingkan dengan akses menuju Bitung. Kondisi geografis ini telah membentuk hubungan sosial dan ekonomi masyarakat lintas batas,” ungkap Gutmen.
Gutmen menjelaskan, Miangas dan Marore memiliki Border Crossing Station (BCS) yang mengacu pada kesepakatan tahun 1967. Miangas juga telah memiliki dua dermaga, fasilitas Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), Pos Liaison Officer dari Filipina, serta fasilitas pemerintahan dan keamanan.
“Kebutuhan infrastruktur dasar di Miangas dan Marampit masih perlu diperhatikan, terutama transportasi, telekomunikasi, air bersih, dan listrik,” terang Gutmen.
Ia menambahkan, penataan kedua PPKT tersebut juga perlu memperhitungkan daya dukung ruang serta potensi sosial dan ekonomi masyarakat yang sebagian besar bergantung pada sektor agromaritim.
Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Nuki Harniati, menegaskan penyusunan RDTR KPN perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang mengacu pada Asta Cita, RPJPN, dan RPJMN.
Perencanaan ruang perlu mengintegrasikan kepentingan pertahanan dan keamanan dengan pemerataan pembangunan, pengembangan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan dan budaya.
“Pengelolaan kawasan perbatasan perlu menyeimbangkan tiga aspek, yakni security, prosperity, dan environment,” ucap Nuki.
Menurutnya, Miangas dan Marampit sebagai pulau kecil memiliki keterbatasan fisik serta kerentanan terhadap bencana dan perubahan iklim sehingga aspek daya dukung wilayah, mitigasi, dan adaptasi perlu diperhitungkan.
Nuki menambahkan, RDTR Miangas diharapkan menjadi landasan spasial bagi rencana pembangunan PLBN, termasuk penentuan lokasi dan proses penyediaan lahan.