- ikbal arsyad
Warga Serahkan 32 Senpi dan 358 Amunisi Peninggalan Konflik ke Polisi
Tidore, tvOnenews.com – Sebanyak 32 senjata api (senpi) dan 358 butir amunisi berbagai jenis yang diduga merupakan peninggalan konflik sosial Maluku Utara tahun 1999-2000 diserahkan masyarakat kepada kepolisian.
Penyerahan senjata tersebut merupakan gelombang kedua yang dilakukan masyarakat kepada Polda Maluku Utara sepanjang 2026.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, penyerahan senjata api tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keamanan, kali kedua dalam penyerahan senjata api kepada jajaran kepolisian," kata Arif, Rabu (30/9/2026).
Dari total 32 senjata yang diserahkan, sebanyak 20 pucuk merupakan senjata api rakitan laras panjang dan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek.
Selain itu, polisi menerima tiga pucuk senjata api organik laras panjang, terdiri dari dua pucuk jenis Mouser dan satu pucuk M1 Garand.
Kemudian, terdapat empat pucuk senjata api organik laras pendek, masing-masing dua revolver Smith & Wesson, satu Colt Combat Commander dan satu Thom Gun.
Sementara tiga senjata lainnya merupakan senjata api semi-rakitan laras panjang.
Tak hanya senjata api, masyarakat juga menyerahkan 358 butir amunisi tajam. Rinciannya, 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56.
Polisi turut mengamankan delapan magazen dari penyerahan tersebut.
Kapolda Maluku Utara mengatakan, senjata api dan amunisi tersebut berasal dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara dan Halmahera Tengah.
Menurut Arif, senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat merupakan peninggalan konflik sosial yang terjadi di Maluku Utara sekitar tahun 2000.
"Tersebar dari Morotai, Halmahera Utara dan Halmahera Tengah. Yang rakitan ini peninggalan konflik tahun 2000," ujar Arif.
Sementara untuk senjata api organik, kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul dan bagaimana senjata tersebut bisa berada di tangan masyarakat.
"Kita telusuri yang organik ini didapat dari mana, apakah mau dijual, apa difungsikan kami akan dalami," katanya.
Arif menegaskan, penyerahan senjata api tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan di Maluku Utara.
Polda Maluku Utara selanjutnya akan memeriksa jenis, kondisi dan asal-usul seluruh senjata serta amunisi yang diserahkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, kepolisian akan melakukan penanganan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam penyerahan senjata ini kepada kepolisian," kata Arif.
Kapolda juga mengimbau masyarakat yang masih mengetahui adanya kepemilikan senjata api tanpa hak agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah senjata api peninggalan konflik kembali digunakan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat. (ikh/asm)