Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

UMP DKI Jakarta 2023 Naik jadi Rp4,9 juta, Pemprov DKI: Pengusaha Tidak Keberatan

Senin, 28 November 2022 - 17:39 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.

"Sudah bisa dipastikan  kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan  besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral