news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.
Sumber :
  • Viva

Dijanjikan Kerja di Hotel, 6 Perempuan ini Malah Dijadikan PSK

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat orang pria yang menjadikan enam remaja perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di salah satu Apartemen di Jakarta pusat.
Senin, 2 Januari 2023 - 16:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat orang pria yang menjadikan enam remaja perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di salah satu Apartemen di Jakarta pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Kemudian, ketika membuat laporan, korban berinisial FMA ini mengaku tertipu dengan iklan lowongan bekerja di hotel. Namun, nyatanya para korban dipaksa untuk melayani pria dan bersetubuh dengannya.

“Jadi awalnya itu pelapor ditawari oleh terlapor kerja di hotel, kemudian dijemput untuk kerja yang dijanjikan. Di lokasi ternyata tidak sesuai perjanjian," ujar Komarudin dalam keterangannya kepada awak media, dikutip dari VIVA, Senin (2/01/2023).

Lebih lanjut, pihak kepolisian pun langsung mendatangi lokasi apartemen yang dijadikan tempat prostitusi dan menangkap salah satu pelaku berinisial RD.

Selain itu, setelah meminta keterangan dari RD, polisi langsung menangkap tiga pelaku lainnya yang berinisial RA, PJ, SPW.

“Jadi empat orang yang sudah kami amankan, ini pun kami masih lakukan pengembangan jaringan,” ucapnya.

Kemudian, pelaku ini diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, korbannya tidak hanya FMA. Namun, ada lima perempuan yang sudah dipekerjakan di lokasi berbeda, yakni berinisial DSI (17), RA (17), RK (17), PI (23) dan (RI).

Kemudian, pelapor dan lima korban ini juga akan diperiksa sebagai saksi atas kasus perdagangan manusia.

Sebagai informasi, Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 12 juncto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP. (MG4/ebs)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral