pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

PJLP Lanjut Usia Putus Kontrak, Heru Budi Tidak Masalah Jika Digantikan Anggota Keluarga

Kamis, 5 Januari 2023 - 18:53 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tidak lagi memperkerjakan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun, sejak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.

Heru pun menanggapi wacana beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang inisiatif menerima anggota keluarga PJLP yang terkena imbas Kepgub 1095/2022.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengaku tidak mempermasalahkan ide tersebut, namun anggota keluarga itu harus memenuhi syarat pendaftaran.

"Ya, kalau memenuhi syarat ya silakan daftar. Itu kan ada prosesnya, daftar di online, terus umur segala macam, silakan saja," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (5/1/2023).

Meski begitu, Heru menegaskan bahwa dia tidak mengarahkan para OPD untuk merekrut anggota keluarga PJLP yang terdampak.

"Enggak ada (mengarahkan), kalau memang jenjang prosesnya administrasi sistem terus diwawancarai, terus tes lolos, kebetulan bapaknya dulu PJLP, ya mungkin yang wawancara tidak tau juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terpaksa memutus kontrak dengan 600 pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

Sebagai OPD yang memutus kontrak PJLP paling banyak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memberi kompensasi bagi PJLP yang diputus kontraknya dapat mengutus anggota keluarga untuk menggantikan posisi tersebut.

"Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya, anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau," kata Asep, saat dihubungi media, pada Kamis (15/12/2022).

Asep mengaku ada banyak pegawai PJLP yang lanjut usia masih giat bekerja, namun dia tidak dapat melakukan apa-apa lantaran harus patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Heru di dalam Kepgub 1095/2022. (ags/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral