News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKS Sebut Batasan Usia untuk Pegawai PJLP Pertimbangan Undang-undang Ketenagakerjaan

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli jelaskan kebijakan baru adanya batasan usia untuk PJLP pertimbangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selasa, 13 Desember 2022 - 19:06 WIB
Ilustrasi Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli atau akrab disapa MTZ jelaskan bahwa kebijakan baru adanya batasan usia untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mempertimbangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, telah diatur batas usia maksimal 56 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya, pertimbangannya itu (Pemprov DKI Jakarta), pertimbangan dari ketenagakerjaan. Secara umum kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja,” kata MTZ, saat dihubungi media, pada Selasa (13/12/2022).

Maka untuk kebijakan baru ini, MTZ mengaku akan melihat bagaimana perkembangan nasib pegawai PJLP yang sudah memasuki usia 56 tahun.

Apakah Pemrpov DKI Jakarta akan memutuskan kontrak kerja begitu saja tanpa memberikan pesangon, atau justru sebaliknya. Karena hal ini masih bersifat belum jelas.

“Jadi kalau begitu, kita lihat bagaimana misalnya ada pensiunnya, ada penghargaan purna kerja, begitu lah,” tuturnya.

Hal ini disinyalir, beberapa waktu lalu ratusan ribu pekerja PJLP yang sudah selesai bekerja tidak mendapatkan penghargaan apa pun. 

“Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, enggak ada penghargaan. Cuma karena jumlahnya banyak sekali ya, 120.000 orang, itu memang agak mengkhawatirkan,” jelas dia.

Untuk itu, MTZ merekomendasikan untuk memberikan pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Pasal 7 Ayat c berbunyi ‘berusia paling sedikit 18 tahun’.

Sementara, pada Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Heru, pada huruf D bertuliskan ‘Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun’. (agr/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Konflik Panjang di Tubuh PBNU, Warga Nahdliyin Ingatkan Harmonisasi

Konflik Panjang di Tubuh PBNU, Warga Nahdliyin Ingatkan Harmonisasi

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyorot soal harmonisasi PBNU jelang pelaksanaan Muktamar ke-35.

Trending

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral