Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras oplosan.
Sumber :
  • Tim Tvone-Wawan Setiawan

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pesta Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang

Sabtu, 4 Maret 2023 - 11:15 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras oplosan yang berujung menewaskan 3 orang remaja.

"Tersangka pertama yakni AF mempunyai peran membawa atau pertama kali menemukan alkohol murni 96 persen kemudian meracik dan membagikan minuman tersebut dengan campuran minuman bersoda di TKP awal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan JM. Hutagaol saat dikonfirmasi Sabtu (4/3/2023).

 Ia mengatakan, ke 5 orang tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. AF disebut mengantar miras oplosan tersebut ke lingkungan sekolah lalu dikonsumsi secara bersama-sama. AF juga berperan menganiaya AA yang merupakan salah satu korban yang tewas.

Sementara tersangka MSA dan MAF berperan meracik miras oplosan di indekos atau TKP ke 3 guna melakukan pesta miras bersama belasan rekannya.

"Dia ini meracik dan membagikan alhokol di sekolah. Ketiga, MSA perannya meracik dan membagikan miras opolosan 96 persen dan membawa ke sekolah. Keempat, MAF meracik dan mencampur dan membagikan minuman bersama AD di rumah kost. Kelima, MAA yang di mana dia meminta dan menyedikan minuman tersebut," terangnya.

5 tersangka yang masih di bawah umur ini masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang kejahatan dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kelima tersangka kemudian pasal diterapkan tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun. Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 . Kemudian pasal 204 KUHPidana menyerahkan atau memberikan barang yang diketahuinya membayahakan nyawa atau kesehatan orang demgan ancaman seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian pasal 205 ayat 2 ancaman 1,4 tahun," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral