news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pembunuhan Sadis dan Mutilasi Bocah di Boltim.
Sumber :
  • Tim tvOne/Fandi

Pembunuhan Sadis dan Mutilasi Bocah di Boltim: Kronologi hingga Motif Pelaku

Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengakibatkan seorang bocah perempuan berusia 9 tahun dengan inisial AZM, tewas mengenaskan di lokasi Perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga, tepatnya di Desa  Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada Kamis (18/1/2024).
Minggu, 21 Januari 2024 - 18:06 WIB
Reporter:
Editor :

Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK juga menambahkan, dalam pengakuan resmi dari tersangka, hasil penjualan perhiasan korban tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti satu cincin emas seharga Rp478 ribu, satu HP Infinix smart 8 senilai Rp1 juta, pampers, susu 900 gr dari Indomart senilai Rp150 ribu, serta voucher dan kartu perdana dengan harga Rp85 ribu.

"Hasil penjualan perhiasan emas milik korban, digunakan oleh pelaku untuk membeli satu HP Infinix smart 8, pampers, susu 900 gr dari Indomart, serta voucher dan kartu perdana.," Tutur Sugeng Setyo Budhi.

Pihak penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian terusan berwarna corak hitam putih dan cokelat yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang sejumlah Rp. 1.612.000, satu unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, dua cincin seberat 1 gram milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, satu kalung emas seberat 1 gram, satu gelang emas 1 gram, satu cincin emas 0.55 gram yang dibeli oleh pelaku, dan satu pisau.

" Penyidik polres telah menyita seluruh barang bukti yang ada, baik yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pembunuhan serta barang bukti perhiasan emas milik korban hingga sejumlah barang yang di beli pelaku usai menghabisi nyawa korban. Tambah Kapolres. 

Untuk mempertanggung jawabkan suruh perbuatannya, saat ini pelaku telah di tahan di Polres Bolaang Mongondow Timur, bahkan Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim. (rku/ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
08:23
01:03
05:05
02:00
05:43

Viral