Bocah korban penganiayaan masih menjalani perawatan di rumah sakit Mamuju.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Pelaku Penganiayaan Bocah 14 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Belum Ditahan

Rabu, 7 Februari 2024 - 17:23 WIB

Mamuju Tengah, tvOnenews.com - Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan, polisi akhirnya menetapkan pelaku penganiayaan bocah 14 tahun yang juga merupakan tetangga korban di desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangka. Meski demikian hingga saat ini pelaku kini masih menghirup udara bebas. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik unit PPA Reskrim Polres Mateng, pelaku penganiaya bocah Nirwansyah (14) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredi,  Rabu (7/2/2024).

Terlambatnya penetapan pelaku sebagai tersangka lantaran penyidik baru memperoleh hasil visum untuk melengkapi kelengkapan berkas penetapan seorang tersangka. Dengan adanya hasil visum pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara. 

"Dari hasil gelar perkara yang baru baru saja digelar akhirnya pelaku resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pelaku belum ditahan," beber Fredi. 

Penyidik akan melakukan penahan setelah pelaku diperiksa sebagai tersangka.  

"Pelaku saat ini belum ditahan karena pelaku belum diperiksa sebagai tersangka. Nanti setelah diperiksa sebagai tersangka kemungkinan tersangka baru ditahan," ujarnya. 

Korban Nirwansyah (Anca) masih tergolong anak dibawah umur oleh karena itu tersangka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:18
03:32
03:17
02:29
01:25
02:52
Viral