Kapolres Kotamubagu menunjukkan besi sepeda anak tempat pelaku menyembunyikan sabu 2,9 gram di Mapolres Kotamubagu, Senin (10/1).
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Sembunyikan Sabu Dalam Besi Sepeda Anak, Seorang Penambang Ditangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 17:17 WIB

Kotamobagu, Sulawesi Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, menangkap seorang penambang inisial JL alias Jen, warga Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, karena kepemilikan Narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin seberat 2,92 gram pada hari Senin (10/1). Dalam konferensi Pers yang digelar di kantor Polres Kotamobagu, Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba mengatakan bahwa peredaran Narkotika golongan satu jenis sabu ini terungkap pada saat tim Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi adanya kecurigaan terhadap pengiriman satu unit sepeda anak yang harganya terbilang mahal.

 

"Pengungkapan ini terjadi saat satuan Narkoba mendapat informasi adanya pengiriman Sepeda Anak yang harganya terbilang mahal,yang rencananya akan dikirim dari Wilayah Palu menuju Kotamobagu menggunakan mobil berwarna hitam nomor polisi DB 1754 Cl," ujar Kapolres  Kotamobagu AKBP Irham Halid.

 

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang ada, Tim Reserse Narkoba kemudian melakukan pengecekan untuk mengetahui siapa pemesan sepeda anak ini. Dan benar saja, pada saat dilakukan pelacakan hingga mengetahui siapa pemesan sepeda anak ini, polisi langsung melakukan penggeledahan dan mendapati adanya barang haram narkotika sabu yang disembunyikan di dalam pipa pegangan sepeda.

 

"Berdasarkan informasi polisi melakukan pengecekan untuk mengetahui siapa pemesan sepeda anak dengan harga yang mencurigakan. Lalu saat dilacak dan mengetahui pemesan sepeda anak ini, polisi kemudian menggeledah dan mendapati barang haram narkotika sabu-sabu jenis methafetanin seberat 2,92 Gram yang di sembunyikan didalam pipa pegangan sepeda anak," tutur Irham Halid.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral