news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Press Release Bea Cukai Makassar Penyelundupan Rokok Ilegal.
Sumber :
  • Abdullah Daeng Sirua

Bea Cukai Makassar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.099.800 Batang Rokok Ilegal

antor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean B Makassar berhasil menggagalkan dan menangkap penyelundupan 1.099.800 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Selain menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berupa barang kena cukai, Bea Cukai Makassar juga menangkap seorang pelaku penyelundupan.
Rabu, 23 Maret 2022 - 01:26 WIB
Editor :

Adapun total nilai barang sebesar Rp. 1.253.772.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 915.138.000. Dari hasil penindakan ini tim penindakan bea cukai makassar juga menangkap seorang berinisial ā€œCā€ yang kini berstatus tersangka dan ditahan di polres pelabuhan Makassar.

Pelaku peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pada pasal 54 dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dan pasal 56 dijelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (abdullah/ade)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral