News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tawuran Salah Sasaran di Makassar: Anggota TNI Dipanah, Tujuh Remaja Pelakunya Terancam 9 Tahun Penjara

Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi tawuran yang meresahkan warga. 
Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:22 WIB
Ilustrasi - Tawuran.
Sumber :
  • Tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi tawuran yang meresahkan warga. 

Sebanyak belasan pelaku tawuran berhasil diringkus polisi dalam kurun waktu dua hari, termasuk kelompok yang nekat menganiaya seorang anggota TNI di Jalan Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan tujuh orang pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI tersebut. 

"Untuk kasus ini, ada tujuh orang pelaku ditangkap. Empat orang masih di bawah umur dan tiga orang dewasa. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Arya di Makassar, Selasa (27/10).

Insiden tragis itu terjadi pada Minggu (25/10) dini hari, saat seorang anggota TNI tengah melintas menuju Kawasan Central Point of Indonesia (CPI). 

Korban yang tak tahu menahu soal situasi di lokasi, tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda bersenjata tajam di depan Kampus Bosowa, Jalan Urip Sumoharjo.

"Korban ini sedang berangkat keluar dari kesatuannya menuju ke CPI. Saat melintas di depan Kampus Bosowa Jalan Urip Sumoharjo dihadang anak-anak muda yang membawa senjata tajam. Korban lalu dipanah, kena di bagian perut bawah, sudah mendekati selangkangannya," tutur Kombes Pol Arya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain dan telah membekali diri dengan ketapel serta anak panah (busur). 

Namun, mereka justru salah sasaran dan melukai anggota TNI yang sedang melintas. 

Motif utama para pelaku diketahui adalah aksi balas dendam dan upaya mencari lawan untuk terlibat tindakan kriminal.

Tujuh pelaku yang diamankan yakni R (14), B (16), RS (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). 

Mereka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak berhenti di situ, di hari yang sama, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Baracuda juga meringkus delapan orang lainnya di dekat Jembatan Tello, Kecamatan Panakukang, yang tengah bersiap melakukan aksi perang kelompok.

"Setelah diinterogasi, memang mereka semua sudah siap untuk melakukan tawuran dengan membawa ketapel anak panah atau busur, ada juga membawa pisau dapur. Ada juga diamankan dua orang di wilayah Panaikang membawa senjata tajam. Mengakunya jaga diri, tapi niatnya mau tawuran," ungkap Kapolres.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

An Se-young Tak Terbendung, 10 Gelar Dikantongi Sepanjang 2026: Terasa Luar Biasa

An Se-young Tak Terbendung, 10 Gelar Dikantongi Sepanjang 2026: Terasa Luar Biasa

An Se-young kembali ke Korea Selatan dengan membawa 10 gelar sepanjang musim 2026 setelah menjuarai Denmark Open dan French Open secara beruntun. Bidik rekor.
Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban usia 4 tahun (AG) di Madiun.
Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satgas penegakan hukum karhutla untuk menelusuri bukti lintas negara, aliran dana korporasi, dan menindak
Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin akhirnya buka suara terkait polemik dengan Aa Juju yang menyindirnya karena dinilai kurang peduli terhadap Karhutla, ia membantah tudingan tersebut.
Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Video ikan asin diduga disemprot pestisida viral di media sosial. BPOM meminta produk berbahaya tidak diedarkan, ahli menjelaskan risiko residu kimia.
Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kesiapan Polri mengawal dan menyukseskan visi Astacita yang diusung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

Trending

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban usia 4 tahun (AG) di Madiun.
Islam Makhachev Akhirnya Buka Suara soal Alasan Menolak Duel Lawan Carlos Prates

Islam Makhachev Akhirnya Buka Suara soal Alasan Menolak Duel Lawan Carlos Prates

Juara kelas welter UFC, Islam Makhachev, akhirnya ungkap alasan menolak duel melawan Carlos Prates untuk mempertahankan gelarnya di UFC 336. Ia memilih menunggu
Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan dan Ingatkan Bahaya Residu Kimia

Video ikan asin diduga disemprot pestisida viral di media sosial. BPOM meminta produk berbahaya tidak diedarkan, ahli menjelaskan risiko residu kimia.
Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satgas penegakan hukum karhutla untuk menelusuri bukti lintas negara, aliran dana korporasi, dan menindak
Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Aa Juju, Bantah Apatis Karhutla

Awkarin akhirnya buka suara terkait polemik dengan Aa Juju yang menyindirnya karena dinilai kurang peduli terhadap Karhutla, ia membantah tudingan tersebut.
Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Pastikan Polri Terus Berbenah: Kami Menyadari Masih Jauh dari Kesempurnaan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kesiapan Polri mengawal dan menyukseskan visi Astacita yang diusung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
An Se-young Tak Terbendung, 10 Gelar Dikantongi Sepanjang 2026: Terasa Luar Biasa

An Se-young Tak Terbendung, 10 Gelar Dikantongi Sepanjang 2026: Terasa Luar Biasa

An Se-young kembali ke Korea Selatan dengan membawa 10 gelar sepanjang musim 2026 setelah menjuarai Denmark Open dan French Open secara beruntun. Bidik rekor.
Selengkapnya

Viral