Polisi grebek gudang miras dan menemukan 11,5 ton minuman keras tanpa izin penyimpanan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Erdika Mukdir

Grebek Gudang Miras, Polres Baubau Sita 11,5 Ton Minuman Keras Tanpa Izin

Selasa, 12 April 2022 - 22:49 WIB

Baubau, Sulawesi Tenggara – Anggota Kepolisian Polres Baubau malam tadi melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras. Dalam giat itu polisi menggrebek sebuah gudang minuman keras yang berlokasi di Jalan Jambu Mete, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022).

Wakapolres Baubau, Kompol Bachtiar menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik Toko Fitros yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan izin tempat penyimpanan sebagai subdistributor miras.

“Pihak toko tidak memiliki izin penyimpanan dan di lokasi itu kami mengamankan 11.500 liter atau 11,5 Ton minuman keras jenis Golongan A dan B,”kata Bahtiar

Bahtiar menambahkan sesuai dengan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Nomor : 83/SIPT/SUBDIS-MB/08/2019,  Toko Fitros hanya memiliki izin menjual jenis minuman beralkohol Golongan A.

 “Jadi sudah jelas alasan kami menyita ini karena peredaran dan penjualannnya tidak sesuai dengan Perda Kota Baubau dalam hal ini mengangkut penyimpanan. Apalagi dijual dalam bulan suci ramadhan,”terangnya.

Untuk mengamankan dan mensterilkan barangbukti, polisi kemudian melakukan penyegelan terhadap minuman keras tersebut. Hal itu juga dimaksudkan agar pemilik tidak kembali melakukan penjualan atau pengedaran.

“Disini memang kami segel dan sebagian lainnya itu kami bawa ke polres untuk kepentingan barangbukti dari hasil operasi,”sambungnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral