IPTU Astaman tetap menjebloskan kakak sepupunya ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Perwira Polisi di Muna Tangkap Saudaranya Sendiri Gegara Cabuli Gadis Remaja Selama 7 Tahun

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:38 WIB

Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara - Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menangkap kakak sepupunya sendiri inisial LD (45), warga asal Kabupeten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara karena menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak.

"Jadi pelaku ini sudah mencabuli anak di bawah umur bernama Mawar (samaran), sejak tahun 2015 hingga 2021 lalu. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 1 SMP," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Muna itu menyebut pelaku adalah sepupunya sendiri, sebab kakek pelaku dan dirinya merupakan saudara kandung. Kendati demikian, ia mengaku tak pandang bulu menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Muna. Siapapun yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tersangka ini adalah masih kerabat saya karena neneknya dan kakek saya adalah bersaudara kandung, tetapi mohon maaf kami menjalankan tugas dengan profesional," tegasnya.

Usai menangkap dan menetapkan LD (45) sebagai tersangka, perwira dua balak itu kemudian meminta maaf kepada keluarga besarnya. Tak sampai di situ, Astaman menganggap pelaku DS sebagai sepupu sekaligus kakak. Ia juga mencium tangan tersangka sekaligus memberikan pelukan erat sebelum akhirnya pelaku dijebloskan dalam penjara.

Sementara itu, Waka Polres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan menjelaskan, aksi pencabulan perdana yang dilakukan LD kepada Mawar terjadi pada tahun 2015 lalu di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna.

"Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan namun setibanya di TKP, pelaku menghentikan mobil alasannya ingin buang kecil. Ketika pelaku masuk kembali ke dalam mobil, ia langsung mencabuli korban dan melancarkan aksinya di dalam mobil tersebut," bebernya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral