- wawan setyawan
Aniaya Junior hingga Meninggal, Bripda Pirman Disanksi PTDH
Makassar, tvOnenews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Bripda Pirman usai menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia. Sanksi PTDH diberikan usai Bripda Pirman menjalani sidang Etik.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti usai kejadian penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman yang menyebabkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda Pirman pun menjalani sidang etik dan disiplin.
"Dari hasil penelitian dan penyelidikan, ternyata ada satu orang sebagai pelaku utama (Bripda Pirman) dan memang dia satu-satu yang memukul difakta persidangan," ujarnya usai sidang Kode Etik dan Disiplin di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Zulham menjelaskan Bripda Pirman sempat membantah melakukan pemukulan berulang kali terhadap Bripda Dirja Pratama. Namun, bantahan Bripda Pirman tersebut patah usai adanya hasil visum dan keterangan 14 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Awalnya pengakuannya hanya sekali mukul diperut dan bagian wajah. Ternyata fakta persidangan kita dapat ada beberapa kali. Itu kita sesuaikan dengan hasil dari visum yang terdapat ada beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuhnya (Bripdad Dirja Pratama)," ujarnya.
Dari fakta persidangan tersebut, Komisi Etik memutuskan memberikan sanksi etik dan juga PTDH terhadap Bripda Pirman. Zulham mengaku sanksi tersebut sangat pantas karena menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sanksi etik itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," ungkapnya.
Zulham mengatakan sanksi PTDH diberikan kepada Bripda Pirman sudah sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tak hanya itu, Bripda Pirman juga melanggar pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara, tiga personel lainnya yakni Bripda MA, Bripda MF, dan Bripda MR akan menjalani sidang dijadwalkan Selasa (3/3) besok.
"Kita ada kenakan obstruction of justice ada tiga orang. Itu dia yang menyuruh mengepel, menghilangkan BB (barang bukti), kemudian yang melakukan pengepelan. Kemudian orang yang tahu bahwasannya ada orang yang merusak barang bukti itu dia tidak mencegah atau berusaha melaporkan kepada pimpinannya," tegasnya.