- Gusni Kardi
Kejati Sulbar Tahan dan Tetapkan Pengawas Lapangan Tersangka Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan
Lebih jauh Feri mengatakan, nilai kontrak yang diterima CV Cipta Persada Nusantara, sebagian besar digunakan AAY untuk kepentingan pribadi, selebihnya, dialokasikan untuk fee perusahaan dan upah tenaga teknik.
Sebelum AAY ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya kini 4 tersangka lainnya sementara proses di persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP. Tersangka kini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
(gki/asm)