Empat pelaku persetubuhan anak dibawah umur diringkus dan diamankan di Polresta Kendari..
Sumber :
  • tim tvOne - Erdika Mukdir

Sadis! Gadis Dibawah Umur Dicabuli 4 Pria di Kantor Kelurahan di Kendari

Kamis, 2 Juni 2022 - 15:29 WIB

Tidak butuh waktu lama, para pelaky berhasil diringkus polisi tanpa ada perlawanan.

"Dari hasil introgasi, salah satu pelaku inisial FA mengaku berteman dengan korban Mawar, sedangkan tiga pelakunya lainnya tidak saling kenal," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara.(emr/mg4/chm)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral