- Haswadi
Razia Tambang Emas Ilegal di Luwu Berujung Ricuh, Mobil Polisi Dirusak Massa
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengatakan penyidik masih bekerja mengungkap dalang di balik aksi penyerangan dan pengrusakan kendaraan operasional Satreskrim dan Satintelkam Polres Luwu.
“Kami masih tahap penyelidikan,” kata AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Rabu (5/8/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas maraknya aktivitas tambang emas yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat. Aktivitas tersebut sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena diduga telah berlangsung sekitar lima bulan menggunakan alat berat tanpa penindakan yang memberikan efek jera.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu telah melakukan inspeksi lapangan dan meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan sambil menunggu kelengkapan perizinan. Kepala DLH Kabupaten Luwu, Iqbal Alwi, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Satuan Kerja Sulawesi-Maluku di Makassar.
Menurut Iqbal, kewenangan DLH terbatas pada pengawasan, pembinaan, dan pelaporan, sedangkan penindakan hukum menjadi kewenangan Gakkum bersama aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, Polres Luwu menggelar operasi penertiban pada Sabtu (1/8/2026). Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Rabbani, melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam, dan Sat Samapta. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WITA dengan sasaran lokasi tambang di Desa Marinding dan Desa Saronda.
Saat tiba di lokasi, personel menemukan sejumlah talang emas, bekas galian tambang, serta tenda yang digunakan sebagai tempat tinggal para penambang. Namun, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun para pelaku di lokasi.
Kasi Humas Polres Luwu, IPTU Yakobus mengatakan, saat itu, Petugas kemudian membongkar dan membakar tenda-tenda yang digunakan para penambang serta memusnahkan sejumlah talang emas sebagai langkah mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
"Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ember berisi pasir hasil proses pemisahan menggunakan talang emas serta satu alat dulang yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI," kata IPTU Yakobus.
Ia menjelaskan, situasi berubah sekitar pukul 19.00 WITA ketika proses penertiban masih berlangsung. Sejumlah massa diduga melakukan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dan melakukan penyerangan terhadap personel. Dalam insiden tersebut, kendaraan operasional Satreskrim dan Satintelkam Polres Luwu mengalami kerusakan setelah kaca kendaraan dipecahkan oleh massa.