- Ist
Laju Perambahan Ilegal Tanamalia Meroket Hampir 2 Kali Lipat, Gakkum Sebut Mencapai 5.681 Hektare
"Ke tiga pelaku itu tertangkap tangan menduduki, mengerjakan, mengolah kawasan hutan dgn mengolah membersihkan kebun merica di dalam.kawasan hutan" jelasnya.
Ali Bahri mengatakan, penahanan terhadap pelaku sesuai mekanisme Undang-undang tahun 2025 tentang KUHP terbaru.
"Segera kita ajukan ke Kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan," tegasnya.
Sementara itu berdasakan pantauan di lapangan menunjukkan bahwa plot hutan yang dibakar dan digunduli tersebut diduga dipatok untuk komoditas perkebunan lada (merica).
"Bukaan untuk tanaman merica/lada sekitar tahun 2015/2016 , maraknya pembukaan itu kembali tahun 2021-2023 saat harga merica meroket naik." kata Ali Bahri
Gakkum menegaskan proses hukum terhadap para pelaku perambahan dan jaringan transaksional di belakangnya akan terus berjalan.
Hukum tidak akan surut hanya karena klaim kelompok komoditas tertentu, mengingat dampak bencana ekologis akibat hilangnya Hutan Tanamalia akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Luwu Timur, bukan hanya segelintir pencari keuntungan jangka pendek. (asm)