Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jl. Andi Mallombassang No.63 Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan..
Sumber :
  • idris tajannang

Kejari Gowa Panggil 15 Koordinator Bendahara Kecamatan Untuk Diperiksa Terkait Korupsi Dana Desa

Senin, 13 Juni 2022 - 16:20 WIB

Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hari ini akan memeriksa 15 Koordinator Bendahara Kecamatan, terkait dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2019 lalu.

 

"Benar, ada surat bantuan pemanggilan Saksi  terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan, surat itu di kirim ke saya dalam bentuk file pdf untuk di teruskan kepada 15 Koordinator Bendahara Kecamatan," ujar Saharuddin Ketua APDESI Gowa.

 

Pemanggilan saksi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa nomor 10/P.4. 13/Fd. 1/04/2021 tanggal 26 April 2021 dalam perkara adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa Se Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.

 

Dalam surat bantuan pemanggilan Saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gowa itu, dijadwalkan pemeriksaannya hari ini Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 10:00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa Jl.Andi Mallombassang No.63 Sungguminasa.

 

Ketua APDESI Kabupaten Gowa, bahkan mengaku sudah beberapa kali memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari dana desa. 

 

"Saya sudah 7 kali bolak balik di periksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa," jelasnya. 

 

Sementara itu sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, telah menetapkan dan menahan 5 (lima) tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa Se Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019, dengan total kerugian ditaksir senilai Rp.4.198.089.500 miliar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp.439.050.000. 

 

(idt/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:32
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
Viral