- Tangkapan Layar TikTok
Siapa Al Kaisar, Ketua Geng Motor Warser di Makassar? Diduga Terlibat Penculikan hingga Penganiayaan Warga
tvOnenews.com - Nama Al Kaisar (19) mencuat setelah polisi menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Daeng Hayo, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemuda tersebut bukan sekadar anggota geng motor. Polisi menyebut Al Kaisar sebagai ketua kelompok motor Warser yang sedang diselidiki terkait sejumlah aksi kekerasan di Makassar.
Al Kaisar ditangkap bersama empat orang lainnya oleh Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Rabu (23/9/2026).
Mereka diamankan ketika sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok. Polisi menduga aktivitas di media sosial tersebut berkaitan dengan rencana tawuran karena kelompok itu sedang melakukan COD atau membuat janji bertemu dengan geng motor lain.
Di balik penangkapan tersebut, polisi tengah mengembangkan sejumlah dugaan kejahatan yang menyeret kelompok Warser.
Salah satunya adalah kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga. Dalam kasus tersebut, korban diduga diserang menggunakan busur panah dan parang.
Siapa Al Kaisar, Ketua Geng Motor Warser?
Al Kaisar merupakan pemuda berusia 19 tahun yang disebut polisi sebagai pimpinan kelompok geng motor Warser. Perannya sebagai ketua ditegaskan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Sangkala.
"Salah satu di antara pelaku, perannya jelas yang merupakan ketua kelompok motor (Al Kaisar)," ungkap Sangkala kepada wartawan, Rabu (23/9).
Selain Al Kaisar, polisi mengamankan empat orang lainnya dalam penggerebekan tersebut. Salah satu anggota yang disebut dalam laporan polisi berinisial FS dan masih berusia 16 tahun. Sementara itu, peran sejumlah anggota lain masih didalami penyidik.
Penangkapan Al Kaisar dilakukan ketika kelompok tersebut sedang live TikTok. Dalam video yang beredar, Al Kaisar terlihat mengenakan topi terbalik dan pakaian berwarna putih serta hitam.
Ia sempat terlihat santai di depan kamera sambil menyalakan rokok. Rekannya juga tampak berinteraksi dengan pengguna TikTok. Situasi berubah ketika aparat datang dan melakukan penggerebekan.
- Tangkapan Layar TikTok
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, mereka ditangkap ketika sedang melakukan COD atau membuat janji untuk tawuran dengan kelompok geng motor lain.
"Pelaku ada enam orang yang sudah tertangkap. Ini dua orang yang kemarin viral ditangkap saat live TikTok saat COD atau sedang janjian untuk lakukan tawuran dengan salah satu geng motor," ucap Arya.
Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan
Salah satu perkara yang kini didalami polisi adalah dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang korban.
Kasus tersebut bermula ketika korban sedang dibonceng menggunakan sepeda motor di Jalan Ratulangi, Makassar, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Korban kemudian bertemu dengan kelompok geng motor.
Kelompok tersebut diduga menghentikan kendaraan korban dan mengancamnya menggunakan busur serta parang.
"Korban dibonceng jalan naik motor bertemu dengan kelompok geng motor kemudian dihentikan, diancam busur dan parang," kata Arya saat konferensi pers, Kamis (24/9).
Korban kemudian berusaha melarikan diri. Namun, para pelaku disebut mengejarnya. Salah seorang pelaku bahkan menarik kaki korban yang masih berada di atas sepeda motor.
- Tangkapan layar Tiktok
Serangan berlanjut ketika salah satu pelaku menggunakan parang untuk menebas korban. Setelah korban kembali melarikan diri, kelompok tersebut disebut melakukan pengejaran dan menyerangnya menggunakan busur panah.
"Korban sempat lari dikejar lagi dilakukan penganiayaan lagi dibusur di lutut dan korban melarikan diri lagi sehingga bisa melapor ke Polrestabes Makassar," beber Arya.
Kanit Jatanras AKP Sangkala juga menyebut adanya dugaan penculikan sebelum korban dianiaya.
"Dia (geng motor) melakukan penganiayaan dengan cara menculik seseorang, kemudian menusuk korban dengan menggunakan senjata busur panah," paparnya.
Dalam keterangan lain, Sangkala menjelaskan bahwa busur tersebut mengenai tubuh korban dan terdapat pelaku lain yang menyerang menggunakan parang. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang dalam kejadian tersebut.
Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan
Kasus di Jalan Ratulangi bukan satu-satunya perkara yang sedang didalami polisi. Penyidik menyebut kelompok yang dipimpin Al Kaisar diduga berkaitan dengan sekitar tiga lokasi kejadian perkara.
Polisi juga menyebut Al Kaisar merupakan residivis. Menurut Sangkala, pemuda tersebut pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam perkara penganiayaan yang melibatkan geng motor.
"Untuk sementara masih didalami, sekitar tiga TKP, di mana pelaku yang merupakan kelompok atau pimpinan dari kelompok motor ini merupakan residivis geng motor," ucap Sangkala.
Polisi menduga kelompok tersebut memiliki pola berkonvoi pada malam atau waktu tertentu sebelum melakukan penyerangan.
"Yang jelas mereka punya kebiasaan di malam-malam tertentu, di jam-jam tertentu, konvoi kemudian melakukan penyerangan terhadap pihak-pihak yang tidak tahu masalahnya apa," pungkas Sangkala.
Laporan lain juga menyebut penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah penyerangan, termasuk di kawasan Pos Ronda Perumahan Antang, Jalan A.P. Pettarani, dan Jalan Ratulangi. Polisi juga masih mendalami dugaan rencana membawa korban ke wilayah Antang.
Arya menjelaskan, aksi tawuran antargeng motor yang sedang diselidiki polisi diduga kerap diawali dengan saling menantang melalui media sosial.
"Jadi yang selama ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa tawuran yang terjadi di Kota Makassar ini bukan karena masalah tertentu, tapi karena COD (merencanakan bertemu) karena memang pelakunya itu ditangkap sedang live di TikTok, sedang berjanjian dengan kelompok geng motor lain untuk melaksanakan tawuran," beber Arya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan tiga busur panah. Penyidik masih memeriksa para pelaku dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perkara yang sedang diproses, para pelaku terancam dijerat ketentuan pidana yang disebut polisi, termasuk Pasal 472 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan peran Al Kaisar dan anggota kelompok lainnya dalam setiap dugaan tindak pidana tersebut. (udn)