- Tim Tvone-Idris Tajannang
Kasus ASN yang Dinonjobkan dan 4 Kali Mutasi dalam Sebulan, Ini Kata BKD Takalar
"Kalau rekomdasi KASN, itu sudah kami sampaikan ke bupati dan kami sudah serahkan ke PPK, kalau memang bupati belum memenuhi rekomendasi KASN, kami juga tidak bisa paksakan," sambungnya.
Terkait aturan mutasi yang dialami oleh Bansuhari Said, Nani mengungkap jika hal yang dialami Bansuhari Said bisa dilakukan meskipun beberapa kali dimutasi dalam sebulan mengingat Bansuhari Said masih eselon tiga tergantung PPK nya.
"Yang menjadi pelanggaran di sini ialah, pemerintah melakukan nonjob terhadap Bansuhari Said, disitulah Komisi Aparatur Sipil Negara melihatnya ada kesalahan prosedur," katanya.
Nani pun mengakui, jika kasus nonjob tersebut berhak di pertanyakan oleh ASN yang sebelumnya menduduki jabatan, apalagi terjadi mutasi 4 kali dalam sebulan tanpa adanya jabatan yang diduduki.
"Pak Sekda saat itu, meminta ke KASN supaya Bansuhari Said dan Mustakim yang dinonjobkan itu, datang menemui bupati, tapi dua orang ini belum temui bupati. Sehingga saat ada pelantikan, keduanya belum dikembalikan ke jabatan semula seperti yang direkomendasikan oleh KASN, karena bupati merasa belum ditemui oleh kedua ASN itu," sambungnya. (Itg/Ask)