news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku FDL (31), beserta dua unit handphone yang digunakan transaksi dengan pembeli di lokasi penangkapan di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Edarkan Sabu di Pelosok Dibekuk Polisi

Anggota kepolisian dari satuan unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 15 buah paket berisi sabu seberat 3.26 gram, di Jalan Bulutirasa, Kelurahan Temasarangi, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/9/2022).
Sabtu, 3 September 2022 - 11:33 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, Sulawesi Selatan - Anggota kepolisian dari satuan unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 15 buah paket berisi sabu seberat 3.26 gram, di Jalan Bulutirasa, Kelurahan Temasarangi, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/9/2022).

"Sabu ini disita dari pelaku FDL (31), beserta dua unit handphone yang digunakan transaksi dengan pembeli di lokasi penangkapan di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit  2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Zainuddin, bersama dengan anggota unitnya dengan mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai pegawai swasta dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket kecil diduga berisi sabu.

Komang menuturkan, terduga pelaku FDL telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sulsel dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku dan bandar besar narkoba tersebut yang kini menyebar di wilayah pelosok dan kabupaten di Sulsel.

Selain dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan administrasi penyidikan, penyidik Ditresnarkoba akan mengirimkan ke Labfor untuk pengembangan gelar perkara dan pemberkasan.

"Terduga pelaku narkoba tersebut, dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU narkoba no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup," tutupnya. (mnr/ask)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:43
03:50
01:18
01:44
03:11
01:51

Viral