Baliho Bos travel PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus.
Sumber :
  • Tim tvOne/wawan setyawan

Enggan Membayar Ganti Rugi, Korban Menagih Hutang Lewat Baliho

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:49 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan bos travel PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, sebagai tersangka penipuan.

Sebelumnya, selain melaporkan ke polisi, sejumlah korban memasang iklan dengan menampilkan wajah pemilik travel SLV itu di baliho untuk menahih pengembalian uang.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf menerangkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan. Polisi juga menetapkan Selvi sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada Kami melakukan gelar perkara dengan ditetapkannya Selvi sebagai tersangka dan tersangka lainnya," ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (20/10/22).

Setelah ditetapkan tersangka, Ditreskrimsus akan melakukan penahanan terhadap Selvi. Saat ini, dia masih belum ditahan.

"Belum ditahan baru kita berikan surat. Untuk tersangka lain nanti ya belum bisa kita sebutkan namanya," terangnya.

Kombes Pol Helmi menambahkan dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ternyata memakan korban banyak orang. Penyidik belum melakukan perhitungan keseluruhan kerugian yang dialami korban.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral