Barang bukti sebanyak 42 plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu seberat 7,28 gram milik seorang petani di Sidrap..
Sumber :
  • Tim Tvone-M Noer

Seorang Petani Edarkan Narkoba Ditangkap Polda Sulsel

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:34 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 42 plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu seberat 7,28 gram. Barang terlarang itu diamankan dari seorang petani yang berjualan paket jenis sabu di Jalan Poros Soppeng Amparita Kelurahan Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Sabu ini disita dari pelaku seorang petani IS (30), beserta satu unit handphone yang digunakan transaksi dengan pembeli, dan uang tunai lima ratus ribu rupiah dengan uang pecahan lima puluh ribu rupiah dan pecahan ratusan di lokasi penangkapan di wilayah kabupaten  sidrap sulawesi selatan,"Ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Sabtu (3/12/2022).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dipimpin langsung oleh unit 2 Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Zainuddin bersama dengan anggota unitnya dengan mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai petani dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 42 paket kecil plastik bening diduga sabu dengan berat 7,28 gram.

Terduga pelaku penjualan narkoba jenis sabu berinisail IS ini target, lantaran adanya laporan dari masyarakat sering adanya orang yang mencurigakan menjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanete, Kecamatan Maritengngae di Kabupaten Sidrap.

Tim unit opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku narkoba setelah dilakukan penggeledahan di lokasi dan di kediamannya. Dari penggeledahani ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam bungkusan rokok yang diselipkan di bawah tempat tidur.

"Kini pelaku telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mengungkap pelaku dan bandar besar narkoba tersebut yang kini menyebar di wilayah desa dan kabupaten di Sulsel," ungkap Komang.

Selain dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan administrasi penyidikan, penyidik Ditresnarkoba juga akan mengirimkan ke labfor untuk pengembangan gelar perkara dan pemberkasan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
03:27
01:35
03:20
01:47
02:02
Viral