Bukaan mangrove Desa Sandana.
Sumber :
  • Istimewa

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perusakan Mangrove yang Libatkan Kepala Desa Sandana Segera Disidangkan

Selasa, 6 Desember 2022 - 07:13 WIB

Sulawesi Tengah - Berkas perkara kasus perusakan mangrove yang melibatkan Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah ZND alias Sarkodes (51) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah.

Sarkodes merupakan tersangka kasus perusakan mangrove pada pesisir di lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana.

Dari hasil penyelidikan perkara pidana, Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sarkodes terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berkas perkara tersebut tercatat dengan Nomor: B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu Subagio menjelaskan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, adanya aksi unjuk rasa serta pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembukaan lahan mangrove.

Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral