Korban Kehilangan Motor Jadi Tersangka Polisi Jelaskan Dasar Hukum Penetapannya.
Sumber :
  • Tim TvOne/Berkat

Korban Kehilangan Motor Jadi Tersangka Polisi Jelaskan Dasar Hukum Penetapannya

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:03 WIB

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Setelah viral video seorang pencuri sepeda motor tewas diamuk massa atau main hakim sendiri pihak kepolisian menetapkan pemilik motor dan dua lainnya menjadi tersangka.

Dari keterangan saksi dan bukti rekaman video serta hasil visum akhirnya sat reskrim polres ogan ilir menetapkan tiga orang yakni ( J ) pemilik motor ( D) yang di dalam video menangkap almarhum dan ( I ) tersangka yang melakukan pemukulan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani menjelaskan kronologi perkara ini.

Kronologi tewasnya pelaku pencurian sepeda motor bernama Eko (34 tahun), berawal saat tersangka Juandi datang ke pangkas rambut di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, pada Selasa (31/1/2023) petang.

Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan plat nomor F 2023 FFU milik Juandi diparkir di depan pangkas rambut dengan kunci masih tertancap di kontak motor.

"Saat Juandi sedang memangkas rambut, datang pelaku curanmor bernama Eko ini. Pemilik pangkas rambut dan Juandi lalu meneriaki maling ke Eko yang sedang mengendarai sepeda motor curian tersebut," terang Regan kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (28/2/2023).

Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan plat nomor F 2023 FFU milik Juandi diparkir di depan pangkas rambut dengan kunci masih tertancap di kontak motor.

"Saat Juandi sedang memangkas rambut, datang pelaku curanmor bernama Eko ini. Pemilik pangkas rambut dan Juandi lalu meneriaki maling ke Eko yang sedang mengendarai sepeda motor curian tersebut," terang Regan kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (28/2/2023).

Keterangan Regan ini juga dipertegas oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman yang mengatakan, pada saat kejadian, pelaku telah menguasai sepeda motor curian.

"Pada saat itu pelaku sudah mengambil motor itu, sudah berada dalam kuasanya. Motor sudah bergeser dari tempat parkir," kata Andi, juga di Mapolres Ogan Ilir.

Kembali ke keterangan Regan, karena diteriaki maling oleh warga, pelaku meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke dalam perkebunan seputar TKP.

Sempat ada beberapa warga yang dapat menghentikan pelaku, namun menurut polisi, pelaku yang terdesak lalu mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya.

Pisau itu untuk mengancam warga agar tak berani mendekat dan saat itulah warga yang berkumpul semakin banyak hingga membuat pelaku melarikan diri.

Disebutkan Regan, warga yang sudah berkumpul diperkirakan berjumlah lebih dari 100 orang mengejar pelaku yang terdesak di pinggir sungai.

"Saat itulah Juandi (pemilik sepeda motor) dan seorang tersangka lainnya mengambil kayu dari sekitar rawa untuk memukul pelaku hingga terjatuh. Karena kembali terdesak, pelaku menceburkan diri ke dalam rawa untuk melarikan diri sampai ke seberang rawa yang tembus ke kebun karet milik warga," terang Regan.

Di seberang rawa, massa sudah menunggu pelaku dan memukulnya dengan menggunakan benda tumpul, diantaranya menggunakan kayu.

"Saat di kebun itulah, pelaku Eko dikeroyok oleh massa sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," jelas Regan.

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian dan motor milik pelaku yang jadi korban tewas.

Barang bukti lainnya yakni kayu untuk memukul korban hingga tewas dan alat bukti berupa enam rekaman video pengeroyokan.

"Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pengeroyokan terhadap saudara Eko sehingga meninggal dunia," terang Regan.

Pada perkara ini, polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan masih akan terus melakukan pengembangan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Regan mengungkapkan, banyak narasi yang beredar di media sosial bahwa korban pencurian yang dijadikan tersangka.

Padahal, menurut Regan, polisi dalam menetapkan status tersangka ini tak bisa sembarangan, melainkan melalui sejumlah prosedur dengan alat bukti dan barang bukti hasil penyelidikan.

Penetapan status tiga tersangka berdasarkan fakta-fakta di lapangan, olah TKP, pengumpulan keterangan saksi-saksi, barang bukti di TKP dan rekaman visual pada saat kejadian.

"Berdasarkan dari fakta-fakta tersebut, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang mana tahapannya adalah gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka," papar Regan.

Setelah dilakukan gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP dari alat bukti keterangan saksi.

Kemudian petunjuk atau persesuaian dari keterangan saksi-saksi di TKP berikut rekaman gambar visual, para tersangka pada saat melakukan peristiwa kekerasan dengan tenaga bersama-sama.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan pencuri motor tewas dan itu dibuktikan melalui alat bukti luka korban yang diterangkan pada visum et repertum.

"Maka di sini kami jelaskan, Penyidik Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka itu yang mana dari keseluruhan alat bukti tersebut tergambar peran masing-masing tersangka dan juga dari keterangan para tersangka mengakui perbuatan mereka," kata Regan menjelaskan.

Adapun peran masing-masing tersangka, lanjut Regan, di mana tersangka Juandi memukul dan melempar korban dengan kayu.

Tersangka Imam Ghozali memukul korban dengan menggunakan kayu serta tersangka Darmawan memegang korban dan memukul dengan kayu.

Tersangka Imam Ghazali memukul korban dengan menggunakan kayu serta tersangka Darmawan memegang korban dan memukul dengan kayu.

Lebih lanjut Regan menjelaskan mengenai Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, tidak dipidana (overmacht).

"Namun, apa yang dilakukan para tersangka tidak termasuk overmacht. Mereka dalam kondisi tidak terpaksa dan juga tidak terdesak, maka terpenuhi unsur seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tersebut," jelas Regan.

Selanjutnya, polisi akan melakukan rekonstruksi perkara pencuri tewas dihakimi massa, namun belum ditentukan waktunya.

"Kami juga sedang mendalami kembali keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka, apakah ada pelaku lain selain ketiga tersangka. Prinsipnya, kami ingin memenuhi asas keadilan baik terhadap korban maupun tersangka," kata Regan menegaskan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, belajar dari kasus ini, masyarakat diminta untuk tak main hakim sendiri jika tak ingin berurusan dengan hukum.

"Mengimbau kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak melakukan aksi perbuatan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum," pesan Andi.(BAD/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral