Lantamal I Gagalkan Peredaran Narkotika 36 Kg di Aceh.
Sumber :
  • Tim Tvone/Martinus

Lantamal I Gagalkan Peredaran Narkotika 36 Kg di Aceh

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:46 WIB

Medan, tvOnenews.com - Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe gagalkan peredaran 36 kilogram sabu dari luar negeri di perairan Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Selain menyita barang bukti 35 kg sabu-sabu senilai Rp35 miliar tersebut, tim gabungan meringkus pemilik sekaligus kurir berinisial A (26) warga Kabupaten Aceh Timur dan  RE (25) warga Desa Panton Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo dalam keterangan pers„nya menyatakan, sabu-sabu yang disimpan dalam dua karung  tersebut masuk melalui jalur laut Selat Malaka dan  sesampainya di perairan pantai Batee Lhokseumawe, dua karung tersebut dilemparkan ke darat dari kapal pancung yang mengangkut narkotika tersebut.

"Usai melemparkan dua karung berisi sabu-sabu itu, kapal pancung itu langsung kabur dan sampai sekarang masih dilacak keberadaannya," tegas Danlantamal I saat memaparkan hasil tangkapan tersebut di Mako Lantamal I Belawan Jl Serma Hanafiah Belawan, Selasa (14/3/2023).

Pemaparan hasil tangkapan Narkoba tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, mewakili Wali Kota Medan Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat, mewakili Gubsu dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dijelaskan Danlantamal I, saat dua karung dilemparkan ke darat, personel Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE saat mengambil barang terlarang itu.

"Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di satu rumah di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/3/2023)," ujar Danlantamal I.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral