Polisi menangkap pedagang siomay karena melakukan pencurian motor..
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Nekat Curi Motor Untuk Modal Usaha, Pedagang Siomay di Pringsewu Ditangkap

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:22 WIB

Pringsewu, tvOnenews.com - Anton Alifandi (19), seorang pedagang siomay harus berurusan dengan hukum lantaran mencuri sepeda motor. Warga Desa Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu berdalih nekad mencuri karena butuh uang untuk modal usaha.

Pelaku ditangkap Polsek Pagelaran lantaran mencuri motor Honda Mega Pro warna merah hitam pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di teras rumahnya dengan posisi kunci masih berada di motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

"Rencana motor curian itu mau dijual karena kepepet untuk keperluan usaha. Kuncinya ada, lalu motor saya dorong dari teras rumah," ucap Anton Alfian saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pagelaran.

Ia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Dua unit motor dan satu buah helm. "Semua itu belum jadi uang. Kalau ada yang mau, ya dijual," kata pedagang siomay tersebut.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa motor korban berada di sebuah bengkel di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Petugas melakukan pengecekan dan pengakuan dari sang pemilik bengkel jika beberapa hari sebelumnya ada seseorang yang meminta tolong untuk memperbaiki sepeda motor, yang belakangan diketahui merupakan barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Pelaku kita tangkap saat dalam perjalanan menuju ke Pagelaran," kata Iptu Hasbulloh, Kamis (16/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Hasbulloh, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Ia mencuri motor dengan alasan untuk modal usaha. "Catatan kami sementara pelaku belum pernah terjerat hukum di sini. Dari keterangan pelaku mencuri untuk modal usaha," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor diamankan di Mapolsek Pagelaran. Pelaku akan dijerat dengan KUHP  Pasal 363 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (puj)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral