Antisipasi Zat Makanan Berbahaya, BPOM Sidak Pedagang Takjil dan Supermarket di Medan, 262 Sampel Diuji.
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmidal

Antisipasi Zat Makanan Berbahaya, BPOM Sidak Pedagang Takjil dan Supermarket di Medan, 262 Sampel Diuji

Selasa, 4 April 2023 - 12:05 WIB

Medan, tvOnenews.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah warung jajanan takjil di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (03/03/2023).

Pengawasan dan sidak ini dilakukan guna mengantisipasi makanan yang tidak layak dikonsumsi dan dijual pedagang selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
 
Sebelumnya, BPOM Medan juga melakukan pengecekan makanan dan produk tidak layak konsumsi atau expired serta tidak memiliki izin edar jual di supermarket Brastagi Jalan Gatot Subroto, Medan.
 
Kepala BPOM Medan, Martin Sihombing menjelaskan sidak bersama Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan ini dilakukan untuk mengawas produk makanan yang tidak layak dikonsumsi.
 
"Ya hari ini kita melakukan pengawasan di mana seperti saya sampaikan tadi sebelum kita ke supermarket, takjilnya kita beli, kita uji sampling dan kita periksa di mobil laboratirium. Jika ditemukan ada positif langsung kkita amankan supaya mereka tidak berdagang lagi.
 
Dari hasil uji yang dilakukan BPOM  sebanyak 262 sampel seluruhnya memenuhi syarat.
 
"Alhamdulillah sampai kini kami sudah melakukan pengujian sampel sebanyak 262 sampel dari 107 pedagang di 10 lokasi, baik di kota Medan, Binjai dan Kabupaten Langkat, semuanya memenuhi syarat. Aman dari formalin, boraks, saat ini kita tidak menemukan apakah bahan pengawet berbahaya, perwarna berbahaya. Jadi takjil yang dijual aman dikomsumsi, Kata Martin.
 
Martin juga mengungkapkan, BPOM akan melakukan pengawasan lanjutan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Tanjung Balai.
 
"Kenapa kabupaten-kabupaten ini kami utamakan karena berdasarkan analisis, kami memberikan prioritis scale di sana. Jadi besok akan kita lanjut ke sana," ucapnya. (ayr/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral