Para biksu dan penganut Buddha mengarak api dharma dan air berkah pada perayaan Waisak..
Sumber :
  • (ANTARA/Heru Suyitno)

Penetapan Hari Raya Waisak oleh Kemenag: Waisak Tanggal 4 Juni 2023, Bukan 6 Juni 2023

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:43 WIB

Medan, tvOnenews.com - Hari Raya Waisak tengah menjadi perdebatan di masyarakat karena adanya kabar bahwa perayaannya akan jatuh pada tanggal 6 Juni 2023. Untuk mengklarifikasi isu ini, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa perayaan Hari Raya Waisak tahun 2023 akan dilaksanakan pada Minggu, 4 Juni 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disetujui oleh 3 Menteri Indonesia.

"Perayaan Waisak 2567 BR akan jatuh pada tanggal 4 Juni 2023. Keputusan ini juga telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Tenaga Kerja," tegas Supriyadi, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha, seperti dilaporkan di laman resmi Kemenag pada Rabu, (24/5/2023).

Supriyadi menjelaskan bahwa dalam menetapkan tanggal perayaan ini, umat Buddha di Indonesia mengikuti panduan Purnama-Sidhi yang merupakan tradisi dan warisan dari generasi sebelumnya. Purnama-Sidhi adalah panduan astronomi universal yang digunakan karena sifatnya yang universal, ilmiah, dan modern.

"Panduan yang digunakan untuk menetapkan hari raya Tri Suci Waisak dan hari raya Buddha lainnya di Indonesia adalah Purnama-Sidhi, yang berdasarkan perhitungan astronomi yang universal, ilmiah, dan modern," jelasnya.

Pergantian hari raya Buddha biasanya ditandai dengan upacara puja yang dilakukan pukul 12 tengah malam. Upacara ini seringkali dilakukan bersamaan dengan pergantian detik pada hari raya Buddha.

Supriyadi menjelaskan bahwa dalam kalender Matahari/solar, satu tahun terdiri dari 365 hari. Namun, dalam kalender lunar, satu tahun hanya terdiri dari 355 hari, sehingga terdapat perbedaan 10 hari setiap tahunnya. Pada tahun kabisat lunar, terdapat 13 bulan purnama.

Pada saat itu, terjadi fenomena bulan Waisak ganda. Oleh karena itu, perhitungan didasarkan pada kalender lunar/chandra Buddha yang sudah disesuaikan dengan perhitungan luni-solar yang mencakup periode 19 tahun dengan 7 tahun kabisat lunar dan 7 bulan sispan (ekstra, lun, adhikamasa). Adhikasuramasa dihitung menggunakan metode pembagi 3.3.3.2.3.3.2 dalam periode 19 tahun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral