Pelaku pencurian beras berhasil diringkus polisi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Boris

Polisi Tangkap Dua dari Empat Pelaku Pencurian 3 Karung Beras Bapanas RI di Kantor Pemerintah Desa Pengabuan Timur

Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:01 WIB

Pali, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembobolan Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Sumsel. Dalam kejadian tersebut, barang yang dicuri meliputi 3 karung beras bantuan dari Bapanas RI dan sejumlah fasilitas elektronik kantor.

Diketahui, kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas adalah HY (41) dan JS (31), warga desa setempat. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Penukal Abab, Iptu. Arzuan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku didasarkan pada laporan dari kepala desa setempat. HY dan JS ditangkap setelah berhasil membobol Kantor Pemdes Pengabuan Timur dan melarikan diri dengan membawa 3 karung beras bantuan dari Bapanas RI beserta fasilitas elektronik milik Pemdes.

"Pada Jumat (26/05/2023), kami menerima laporan dari Kades mengenai terjadinya pencurian di kantor desa. Barang yang dicuri meliputi 3 karung beras, dispenser, kipas angin, dan speaker. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan perintah kepada tim Srigala dari unit reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," ungkapnya.

Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual di rumah mereka. Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut masih diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Modus operandi mereka adalah dengan mencongkel jendela kantor Pemdes. Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang berpotensi hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Dalam kasus ini, terdapat 4 orang pelaku dan saat ini kami telah berhasil menangkap 2 pelaku, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran," jelasnya.

(bls/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral