Abdul LAtief Rambe, calon jemaah haji asal Siantar yang terkendala berangkat karena visa..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Bahana

Penundaan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Siantar Akibat Masalah Visa, Pasrah Setelah Menanti Selama 11 Tahun

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:06 WIB

Medan, tvOnenews.com - Empat calon jemaah haji yang tergabung dalam Kloter VII asal Provinsi Sumatera Utara terpaksa menunda keberangkatannya karena belum mendapatkan visa. Keempat jemaah tersebut direncanakan akan berangkat pada Kloter IX mendatang.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Dokumen PPPIH Embarkasi Medan, Yoyok. Dari lima orang yang tertunda, empat di antaranya tidak mendapatkan visa. Menurut Yoyok, kendala tersebut disebabkan oleh belum dilakukannya rekam biometrik untuk proses penerbitan visa.

"Pada Kloter VII, ada lima orang yang tertunda keberangkatannya, dan empat di antaranya tidak mendapatkan visa. Kendala utamanya adalah visa belum diterbitkan karena belum dilakukan rekam biometrik. Namun, Insya Allah, mereka akan diberangkatkan pada Kloter IX," ujar Yoyok saat dihubungi oleh tvOnenews.com pada Selasa (30/5/2023) siang.

Pihak Embarkasi Medan Mengurus Visa Ulang Jemaah Calon Haji

Salah seorang jemaah haji yang tertunda keberangkatannya, Abdul Latif Rambe (66) dari Kota Pematang Siantar, mengatakan bahwa dia telah siap menjalani berbagai proses pemberangkatan haji jauh sebelumnya. Namun, dia tidak mengetahui pasti penyebab penundaan dan belum selesainya visa tersebut. Saat ini, Latif hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT untuk mengizinkannya berangkat ke Tanah Suci yang telah diimpikannya selama 11 tahun.

"Saya hanya berharap kepada Allah. Saya berserah diri. Apa saya masih berdosa," ucap Abdul Latif saat dijumpai di Asrama Haji Medan pada Selasa (30/5/2023).

Abdul Latif seharusnya berangkat bersama anak dan menantunya dalam rombongan Kloter VII, namun hanya dia yang belum mendapatkan visa. Anak dan menantunya telah selesai dan sudah berangkat ke Tanah Suci.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral