Sidang PN Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Warga Kalbar Divonis Mati, 2 Oknum TNI Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 8 Juni 2023 - 04:21 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati. 

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/06/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," Kata hakim Dahlan Tarigan.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui putusan itu sama dengan tuntutan JPU Andalan Zalukhu yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral