Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan tangkap 4 orang terduga pengedar Narkoba..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan: 4 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

Sabtu, 24 Juni 2023 - 15:13 WIB

Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap empat terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran narkotika.

Salah satu terduga pengedar sabu, JS (33), berhasil diamankan di Warung Jalan Mustafa Harahap, Sibulan-bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Sabtu (17/6/2023) dini hari.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan telah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh JS di warung milik warga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil menargetkan JS sebagai terduga pengedar.

"Kami telah mengamankan JS seperti yang dilaporkan sebelumnya," ujar AKP Jasama H Sidabutar, SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, saat diwawancarai tvOnenews.com pada Sabtu (24/6/2023).

Kasat menjelaskan bahwa selain menangkap JS, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,59 gram, sebuah plastik klip besar kosong, sebuah gunting warna hitam, 6 sendok yang terbuat dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.

Selanjutnya, JS beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan juga berhasil menangkap tiga orang pria terkait kasus peredaran narkoba tersebut pada Sabtu (17/6/2023) sore. Ketiga pria tersebut adalah DD (41) yang berasal dari Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, ALS (39) yang berasal dari Desa Sabungan Julu, Kecamatan Hutaimbaru, dan MAS (51) yang berasal dari Dusun III Aek Lubuk, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pengungkapan kasus ini dimulai ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tim dipimpin oleh KBO Satuan Reserse Narkoba, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, untuk melakukan penyelidikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral