MUI Kabupaten Langkat Resmi Membuat Laporan ke Polres Langkat Terkait Video Viral.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

MUI Kabupaten Langkat Resmi Membuat Laporan ke Polres Langkat Terkait Video Viral

Selasa, 4 Juli 2023 - 13:06 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat resmi melaporkan viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Agama Islam ke Polres Langkat, Senin (3/7/2023) sore. 

Kedatangan Ketua MUI Kabupaten Langkat, H Zulkifli Ahmad Dian LC MA didampingi Ustadz Mansyur selaku bendahara MUI Langkat ini awalnya untuk melaksanakan konseling dengan pihak kepolisian,  namun Ketua MUI Kabupaten Langkat langsung membuat laporan di ruang SPKT Polres Langkat. 

Ketua MUI Kabupaten Langkat, H. Zulkifli Ahmad Dian LC MA mengatakan bahwa masalah video viral ini sudah sangat meresahkan dan harus ada tindakan terhadap siapapun yang terlibat. 

"Keinginan kami untuk melaporkan masalah video viral Al Kafiyah ini karena isinya diduga sudah mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Agama Islam. Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kecamatan Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut dan setelah mendapat hasil laporannya, pada hari Minggu kemarin kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kabupaten Langkat dengan menghadirkan pihak dari padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi. Yang sangat kami sayangkan mereka dalam membuat video yang berisikan tentang agama tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Kabupaten Langkat dan dengan laporan yang kami buat ini, kami berharap dapat terungkap sampai ke akar-akarnya, serta menjadi pembelajaran kepada para you tuber lainnya yang akan membuat konten berkaitan dengan agama," ucap Ketua MUI Langkat usai membuat laporan ke polisi. 

Setelah melaksanakan konseling dan dilanjutkan ke SPKT Polres Langkat, petugas yang menerima pengaduan dari Ketua MUI Kabupaten Langkat akhirnya menerapkan dengan pasal tindak pidana Penistaan Agama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 3 Juli 2023. (tht/lno). 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:23
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
Viral