Tiga Pelaku TPPO berhasil ditangkap polisi dan saat diinterogasi oleh polisi Tanjungbalai.
Sumber :
  • Jasa Manurung

Satgas TPPO Polres Tanjungbalai Sumut Gagalkan Pengiriman 18 PMI Ilegal ke Malaysia, Tangkap Tiga Orang Tersangka

Jumat, 7 Juli 2023 - 18:35 WIB

Tanjungbalai, tvOnenews.com - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Tanjungbalai Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 18 calon Pekerja Migran Indonesia ilegal dari Tanjungbalai ke Malaysia melalui jalur laut. Dari pengungkapan kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Achmad Yusuf Afandi menyampaikan dalam jumpa persnya di Mapolres Tanjungbalai Jumat (7/7/2023) mengatakan, bahwa kasus TPPO ini bisa terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada calon Pekerja Migran Indonesia ilegal yang ditampung di dua tempat persembunyian di Kota Tanjungbalai.

"Sebanyak empat PMI ilegal ditampung disalah satu rumah, dan 14 PMI ilegal lainnya disembunyikan di sebuah hotel di Kota Tanjungbalai, dan hendak diberangkatlan ke Malaysia, namun petugas kita berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang ini, mereka ini berasal dari luar provinsi seperti Jawa, NTT, hingga daerah lain," ujar Kapolres kepada wartawan
 
Lanjut Kapolres, para PMI ini tidak mempunyai dokumen resmi, baik paspor maupun visa untuk bekerja di Malaysia, dan setiap PMI ilegal dimintai uang Rp. 5 Juta hingga Rp. 8 Juta untuk sekali berangkat perorang.
 

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satgas TPPO akhirnya berhasil menangkap 3 orang, yakni SB, A, dan AS sebagai dalang perdagangan orang ini dan ketiganya kita jerat dengan Pasal 81 sub Pasal 83 tentang Pekerja Migran Indonesia, junto pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasn Kapolres lagi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
03:25
02:07
06:34
01:19
00:55
Viral