Suasana persidangan KKEP Polda Sumut..
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga Syahputera

Terbukti Lakukan Pemerasan Terhadap Transpuan, 4 Personel Polda Sumut Hanya Disanksi Etika dan Administratif

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:55 WIB

Medan, tvOnenews.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memvonis empat polisi terduga pemerasan dan penjebakan atau rekayasa kasus dengan sanksi etika dan administratif. Korban adalah transpuan bernama Deca dan Fury. 

Adapun sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sedangakan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Atas vonis ini, LBH Medan dan korban sangat kecewa. LBH menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggota sesama Polri dan bentuk ketidakprofesionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara tersebut. 

Menurut LBH Medan, seharusnya Komisi Etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Hal tersebut bukan tanpa alasan, di mana LBH Medan menilai perbuatan empat anggota Polri, satu diantaranya perwira Polda Sumut telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagan, kemasyarakatan, pribadi, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar Pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana UUD 1945, UU 39 tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” kata Irvan Saputra, ketua LBH Medan sekaligus pengacara korban. 

Irvan menegaskan, pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum. Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral