Pertama Kali di Indonesia, Sidang Massal Terbuka dan Pemberian Restorative Justice Kepada Tujuh Puluh Tersangka Kasus Pencurian.
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud

Pertama Kali di Indonesia, Sidang Massal Terbuka dan Pemberian Restorative Justice Kepada Tujuh Puluh Tersangka Kasus Pencurian

Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:36 WIB

Selanjutnya Ronald menambahkan, dasar hukum pemberian RJ kepada  yakni  peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021/ tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.

“Ke-70 tersangka yang menerima RJ, selanjutnya akan menjalani hukum sosial dengan melakukan sejumlah kegiatan bersih-bersih kantor desa, rumah ibadah ataupun perkantoran milik perkebunan dengan tetap menggunakan rompi khusus yang  telah dikenakan  kepada masing-masing tersangka,” tutup Ronald. (dsg/lno)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral