News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum UNDIP Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming Yang Menjadi Korban Makelar Kasus

Kesesatan hukum pada kasus Mardani H Maming memang nyata adanya,sejumlah guru besar dan akademisi mencatat ada banyak sekali kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut. 
Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:10 WIB
Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kesesatan hukum pada kasus Mardani H Maming memang nyata adanya,sejumlah guru besar dan akademisi mencatat ada banyak sekali kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut. 

Kekeliruan dan kekhilafan hakim ini makin terlihat jelas dengan adanya kasus makelar hukum yang dilakukan oleh mantan Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Makelar kasus seperti Zarof ini bermain bukan hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi sebaliknya dapat pula atas pesanan pihak tertentu mengarahkan agar seseorang dipidana melalui rekayasa kasus, padahal tidak cukup bukti untuk dijatuhkan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan dari Zarof Ricar ini, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di republik Indonesia yang sudah berjalan lama.

Pendapat ini disampaikan oleh Prof Mahfud Md, dalam pernyataannya di akun youtubenya, disana Mahfud menyebut tindak tanduk Zarof selama menjabat harus ditelusuri oleh Jaksa Agung. 

Sudah menjadi makelar kasus sejak tahun 2012 – 2022, Mahfud menilai perlu adanya penelusuran pada kasus yang sudah Zarof tenggarai. 

"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya. 

Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, bisa dilakukan Peninjauan Kembali.

Berdasarkan pernyataan Mahfud tersebut, satu kasus yang patut ditelusuri untuk Peninjauan Kembali adalah kasus Mardani H Maming sebagai terdakwa gratifikasi dan suap saat menjadi Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Putusan Hakim yang memidana Mardani H Maming menurut guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, syarat dengan kekeliruan.

Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Turun di Jaksel, Jaktim, Jakbar, dan Jakpus

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Turun di Jaksel, Jaktim, Jakbar, dan Jakpus

BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan diselimuti udara kabur pada siang hari, sebelum diguyur hujan pada sore hingga malam hari. (2/11).
Kalender 2027: Lengkap Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027: Lengkap Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berikut kalender 2027, lengkap dengan daftar hari libur nasional dan cuti bersama.
Islam Makhachev Dikritik Gegara Absen di UFC 336, Colby Covington: Beri Dia Waktu Lewati Ramadan

Islam Makhachev Dikritik Gegara Absen di UFC 336, Colby Covington: Beri Dia Waktu Lewati Ramadan

Petarung kontroversial Colby Covington pasang badan membela Islam Makhachev yang dikritik karena absen di UFC 336, seraya mempertanyakan keputusan UFC dalam.
Klasemen Liga Voli Korea 2026-2027: GS Caltex dan Pink Spiders Kompak Kuasai Puncak

Klasemen Liga Voli Korea 2026-2027: GS Caltex dan Pink Spiders Kompak Kuasai Puncak

Klasemen Liga Voli Korea 2026-2027, di mana GS Caltex dan Pink Spiders berhasil menguasai puncak usai tampil gemilang di laga pembuka.
Shalat Subuh Kesiangan, Apakah Masih Boleh Dikerjakan? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Shalat Subuh Kesiangan, Apakah Masih Boleh Dikerjakan? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kerja keras hingga begadang, lalu bangun shalat subuh kesiangan yang menyebabkan tidak lengkapnya sholat lima waktu. Berikut penjelasan ustaz Khalid Basalamah.
Rekap Hasil Final Hylo Open 2026: Tiwi/Fadia Juara, Jonatan Christie Runner-up

Rekap Hasil Final Hylo Open 2026: Tiwi/Fadia Juara, Jonatan Christie Runner-up

Rekap hasil final Hylo Open 2026, di mana Indonesia berhasil meraih satu gelar juara dan satu runner-up. Satu gelar tersebut disumbangkan oleh Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti.

Trending

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Klub Liga Inggris, Liverpool mulai menyusun rencana besar untuk menghadapi kemungkinan kehilangan Virgil van Dijk. Dua bek top Eropa kini masuk radar The Reds.
Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Berikut profil hingga rekam jejak perjalanan karier Yuriska Patricia, aktris yang resmi menikah dengan sosok mantan kapten Timnas Indonesiia, Asnawi Mangkualam.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 
Kabar Duka! Keponakan Gus Dur, Fatih Waluyo Wahid atau Gus Firry Meninggal Dunia

Kabar Duka! Keponakan Gus Dur, Fatih Waluyo Wahid atau Gus Firry Meninggal Dunia

Fatih Waluyo Wahid yang akrab disapa Gus Firry meninggal dunia Minggu (1/11/2026). Firry merupakan keponakan dari Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Media Vietnam Akui Timnas Indonesia Bisa Jadi Raja ASEAN, Minta Skuad The Golden Star Waspada

Media Vietnam Akui Timnas Indonesia Bisa Jadi Raja ASEAN, Minta Skuad The Golden Star Waspada

Kekuatan Timnas Indonesia mulai mendapat perhatian negara-negara pesaing di Asia Tenggara. Media Vietnam bahkan menilai Garuda berpeluang menjadi raja ASEAN.
Selengkapnya

Viral